GALAMEDIA - Kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus binary option aplikasi Binomo.
Tak hanya Vanessa Khong, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain yakni adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan masih terkait dengan aliran dana dari Indra Kenz.
"Terdapat 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP, ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wishnu Hermawan dikutip Galamedia dari Antara Senin, 11 April 2022.
Wishnu menyebut bahwa usai ketiga tersangka tersebut ditetapkan tersangka, ketiganya akan diperiksa pada Kamis, 14 April 2022 mendatang.
Dikatakan Wishnu bahwa ketiga tersangka baru ini menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Selain itu, mereka juga disebut berperan dalam menyamarkan alias menyembunyikan dana hasil kejahatan Indra Kenz.
"Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," ungkap Wishnu.
Dengan penambahan tersangka tersebut, hingga kini kasus binary option Binomo sudah menyeret tujuh orang tersangka.
Sebelumnya, setelah Indra Kenz, polisi juga telah menetapkan Bria Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fahar Suhartami alias Fajarich selaku mbaik trading Indra Kenz dan Wiky Mandara Nurhalim selaku admin Telegram grup milik Indra Kenz.
Selian itu, polisi juga telah menyerahkan berkas kasus Indra Kenz Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 6 April 2022 dan telah diyatakan lengkap.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar